JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Kemudian, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Baca juga: Kejagung Tak Hadir, Sidang Praperadilan Terkait Perkara BTS 4G Ditunda Lagi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Pantauan Kompas.com di Lobi Kejagung, Ismail terlihat keluar gedung Kejagung mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.
Ia kemudian terpantau memasuki mobil tahanan Kejagung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Terhadap Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.