Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendagri Enggan Umumkan Nama Calon Pj Kepala Daerah yang Diangkat 2023

Kompas.com - 15/08/2023, 18:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) enggan mengumumkan ke publik nama-nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan diangkat di tahun 2023.

Direktur Jenderal Otoritas Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengatakan, proses penjaringan Pj Kepala Daerah diseleksi dan diusulkan oleh DPRD.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya yang mengumumkan adalah DPRD yang mengusulkan nama-nama penjabat itu.

"Kalau tanya ke saya, tanya sama yang mengajukan dong. Yang menjaring siapa yang ditanya siapa," kata Akmal saat ditemui di kantornya Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ombudsman: Polisi Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Harus Izin Kapolri

Alasan lain, Kemendagri disebut menghormati keterbukaan informasi tapi ada kewenangan yang terbatas untuk mengumumkan usulan nama Pj kepala daerah yang telah masuk.

Kewenangan mengumumkan, kata Akmal, sudah diberikan kepada daerah baik DPRD maupun pemerintah daerah setempat yang memiliki nama-nama usulan Pj.

"Sekali lagi titiknya bukan di Kemendagri, titiknya di proses penjaringan yang paling bawah. Itu prinsipnya. Kami ingin meluruskan, Presiden memerintahkan dilakukan secara transparan terbuka, tetapi ada tahapan-tahapanya yang terkait," kata dia.

Di sisi lain, Akmal berdalih data calon Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan tidak bisa disebar begitu saja karena memuat informasi pribadi.

Dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 17 Huruf H, kata Akmal, dengan jelas disebutkan tak boleh mengumbar data pribadi seseorang.

Baca juga: Kemendagri Belum Mau Buka Data Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah

"Tahap penjaringan ada di DPRD dan Pemda, kami hanya memproses melalui tim penilai akhir. Kebetulan Undang-Undangnya mengatakan proses analisis adalah bagian yang tidak dibuka, termasuk data-data yang dikirim teman-teman DPRD kepada kami adalah data-data informasi yang tertutup," imbuh dia.

Di sisi lain, Akmal berharap pemerintah daerah bisa lebih terbuka untuk memberikan informasi siapa calon yang akan mengisi kekosongan pemimpin selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum berlangsung.

"Saya berharap demokrasi dibangun dari bawah, karena yang mimpin orang daerah, jadi rasanya Jakarta kurang pas untuk mengumumkan," kata dia.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Pasar Gelap Penunjukan Pj Kepala Daerah Berujung Julukan “Gubernur Giveaway”

Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait pengangkatan pj kepala daerah yang tidak transparan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com