Salin Artikel

Alasan Kemendagri Enggan Umumkan Nama Calon Pj Kepala Daerah yang Diangkat 2023

Direktur Jenderal Otoritas Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengatakan, proses penjaringan Pj Kepala Daerah diseleksi dan diusulkan oleh DPRD.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya yang mengumumkan adalah DPRD yang mengusulkan nama-nama penjabat itu.

"Kalau tanya ke saya, tanya sama yang mengajukan dong. Yang menjaring siapa yang ditanya siapa," kata Akmal saat ditemui di kantornya Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Alasan lain, Kemendagri disebut menghormati keterbukaan informasi tapi ada kewenangan yang terbatas untuk mengumumkan usulan nama Pj kepala daerah yang telah masuk.

Kewenangan mengumumkan, kata Akmal, sudah diberikan kepada daerah baik DPRD maupun pemerintah daerah setempat yang memiliki nama-nama usulan Pj.

"Sekali lagi titiknya bukan di Kemendagri, titiknya di proses penjaringan yang paling bawah. Itu prinsipnya. Kami ingin meluruskan, Presiden memerintahkan dilakukan secara transparan terbuka, tetapi ada tahapan-tahapanya yang terkait," kata dia.

Di sisi lain, Akmal berdalih data calon Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan tidak bisa disebar begitu saja karena memuat informasi pribadi.

Dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 17 Huruf H, kata Akmal, dengan jelas disebutkan tak boleh mengumbar data pribadi seseorang.

"Tahap penjaringan ada di DPRD dan Pemda, kami hanya memproses melalui tim penilai akhir. Kebetulan Undang-Undangnya mengatakan proses analisis adalah bagian yang tidak dibuka, termasuk data-data yang dikirim teman-teman DPRD kepada kami adalah data-data informasi yang tertutup," imbuh dia.

Di sisi lain, Akmal berharap pemerintah daerah bisa lebih terbuka untuk memberikan informasi siapa calon yang akan mengisi kekosongan pemimpin selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum berlangsung.

"Saya berharap demokrasi dibangun dari bawah, karena yang mimpin orang daerah, jadi rasanya Jakarta kurang pas untuk mengumumkan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa data dan dokumen pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan sepihak oleh pemerintah (bukan dipilih warga) merupakan informasi terbuka.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW sejak 2022 terkait pengangkatan pj kepala daerah yang tidak transparan.

Saat itu, dalam gugatannya ke KIP, baru ada 36 pj kepala daerah yang dilantik, sehingga ICW memohon dibukanya data pengangkatan 36 orang itu.

Namun sekarang, jumlah pj yang dilantik sudah mencapai ratusan orang.

"Informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi)," tulis KIP dalam situs resminya, dikutip Selasa (2/8/2023).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, sepanjang tidak memuat data pribadi, dokumen-dokumen di atas adalah informasi terbuka dan Kemendagri wajib memberikannya.

"Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya," kata Kurnia, Senin.

"Majelis komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik," lanjut dia.

Kemudian, dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah. Sehingga, KIP tidak mewajibkan data itu diberikan kepada ICW.

KIP memberi tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, bagi pihak yang merasa berkeberatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan.

Mengutip Kompas.id, terdapat 271 gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya habis menjelang Pemilu 2024. Posisi kosong ini nantinya akan diisi oleh Pj kepala daerah.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah yang terdiri dari tujuh Pj gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakilnya, serta 18 wali kota dan wakilnya.

Sementara, pada 2023 terdapat 170 posisi yang akan diisi Pj kepala daerah yakni, 17 Pj gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 38 wali kota dan wakilnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/15/18281121/alasan-kemendagri-enggan-umumkan-nama-calon-pj-kepala-daerah-yang-diangkat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke