Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan MAKI soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/08/2023, 15:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan uji materi atas masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 68/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan seorang advokat Cristophorus Harno.

Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perpanjangan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun.

Baca juga: MAKI Ajukan Uji Materi soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menurut pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, kekhawatiran pemohon jika perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang berakhir pada 20 Desember 2024 dapat dibatalkan sehingga menimbulkan kekacauan hukum tidak beralasan.

Hakim MK Manahan juga menyatakan, dalil para pemohon yang menilai pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya bukan persoalan inkonstitusional norma.

"Sehingga bukan merupakan kewenangan MA untuk menilainya," ujar Hakim Manahan.


Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Kemudian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com