JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan mencabut status kewarganegaraan buron Paulus Tannos.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi megaproyek e KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut mengganti nama menjadi Thian Po Tjhian (TPT) dan mengantongi status kewarganegaraan dari negara lain.
“Sejauh ini saya belum mendengar ada permintaan yang disampaikan resmi ke Kemlu (kementerian Luar Negeri),” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kemenlu Lobi Negara di Afrika Hapus Status Kewarganegaraan Paulus Tannos
Menurut Faizasyah, jika permintaan resmi KPK sudah diterima Kemenlu, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu.
Selain itu, menurut dia, perlu dipastikan apakah red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya sudah terbit.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah KPK sudah memiliki informasi solid terkait salah satu negara di Afrika yang diduga memberi status kewarganegaraan kepada Paulus Tannos.
Namun demikian, Faizasyah menegaskan, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, salah satunya terkait penanganan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di negara tetangga.
“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarga-negaraan yang bukan WNI,” ujar Faizasyah.
Baca juga: KPK Heran Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Nama di Indonesia
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Kemenlu untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan menghapus kewarganegaraan Paulus Tannos.
Penyidik KPK gagal membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia beberapa bulan lalu meski sudah berhasil menangkapnya di Thailand.
KPK terbentur yurisdiksi negara tersebut lantaran Paulus mengantongi identitas baru, Thian Po Tjhian dan paspor dari salah satu negara Afrika.
Sementara itu, red notice yang sudah diterbitkan Interpol masih atas nama Paulus Tannos.
“(Paulus Tannos) sekarang menjadi buronan, diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.