Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Moeldoko, Pengacara Singgung Tiga Kejanggalan

Kompas.com - 11/08/2023, 07:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Moeldoko yang juga Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Saiful Huda merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjau kembali (PK) kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Saiful, putusan itu tidak terlalu mengejutkan.

"Keputusan ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan bagi saya, karena sejak awal saya sudah melihat adanya kejanggalan terhadap berbagai hal yang mengiringi perjuangan kami, juga terhadap upaya hukum yang teman-teman kami tempuh atau lakukan," ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Jumat (11/8/2023).

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Jangan Pikir Bukan Kader Bisa Jadi Ketua Umum

Kejanggalan yang dimaksud Saiful yakni, pertama, keputusan sengketa kepengurusan parpol yang berujung pada pengesahan kepengurusan parpol oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dia menilai, seharusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah.

"Karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Akan tetapi karena Undang-Undang (UU) Parpol kita menyatakan seperti itu, ya mau apalagi," kata dia.

"Jadi semestinya dari awal, yang harusnya memutus sah tidaknya kepengurusan parpol itu ya Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN," ujar Saiful.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan.

Baca juga: MA: Putusan Tolak PK Moeldoko soal Demokrat Tak Berkorelasi dengan Ultah AHY

Kedua, tutur Saiful, sudah menjadi rahasia umum bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat merupakan konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh pengurus parpol pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Mereka itu selain merubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan konstitusi negara," kata dia.

"Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," ujar Saiful.

Ketiga, Saiful sangat menyayangkan adanya pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu yang seolah mengintimidasi hakim MA.

Menurut dia, saat itu Mahfud mengatakan bahwa MA mabok kalau sampai memenangkan PK Moeldoko.

"Bagi saya ini tindakan yang selain kurang arif dan bijaksana, juga menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar," ujar Saiful.

"Ini tidak adil, mengingat trias politica jelas memisahkan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. Apa yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu bagi saya sudah masuk ke ranah intervensi," kata dia.

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat

Halaman:


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com