Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Wamenkumham: Setiap Putusan Harus Dianggap Benar dan Dihormati

Kompas.com - 10/08/2023, 13:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati, termasuk putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo batal dihukum mati. Hukuman eks Kadiv Propam Polri tersebut diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).

"Soal Ferdy sambo, saya kira ada asas yang mengatakan setiap putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati," ujar Edward di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).

Edward menekankan bahwa apa pun keputusan pengadilan maka itu harus dilihat sebagai suatu kebenaran.

Baca juga: Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Meski begitu, Edward enggan menanggapi lebih jauh soal peringanan hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.

Bukan tanpa sebab, Edward mengaku belum membaca putusan lengkap MA yang menganulir hukuman mati itu.

"Dan apakah ini memenuhi keadilan, kemanfaatan, memenuhi kepastian, terus terang, bukannya saya enggak mau jawab, tapi saya belum baca putusannya," katanya.

"Karena kalau kita baca putusannya, kita harus baca pertimbangannya. Dalam pertimbangan itulah baru, apakah itu sudah adil, bermanfaat, dan memenuhi kepastian hukum atau tidak," ujar Edward lagi.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

Sebelumnya, MA meringankan hukuman mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar: Tak Bisa Dapat Remisi

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman pidana mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com