Untuk diketahui, Ferdy Sambo batal dihukum mati. Hukuman eks Kadiv Propam Polri tersebut diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
"Soal Ferdy sambo, saya kira ada asas yang mengatakan setiap putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati," ujar Edward di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).
Edward menekankan bahwa apa pun keputusan pengadilan maka itu harus dilihat sebagai suatu kebenaran.
Meski begitu, Edward enggan menanggapi lebih jauh soal peringanan hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.
Bukan tanpa sebab, Edward mengaku belum membaca putusan lengkap MA yang menganulir hukuman mati itu.
"Karena kalau kita baca putusannya, kita harus baca pertimbangannya. Dalam pertimbangan itulah baru, apakah itu sudah adil, bermanfaat, dan memenuhi kepastian hukum atau tidak," ujar Edward lagi.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," ujarnya melanjutkan.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman pidana mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/13260351/ferdy-sambo-batal-dihukum-mati-wamenkumham-setiap-putusan-harus-dianggap