Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhardis
PNS

Saat ini bekerja sebagai periset di Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, BRIN

Bahasa Kampanye Pemilu di Ruang Publik

Kompas.com - 09/08/2023, 14:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAILEY dalam bukunya Heteroglossia (2012), terbitan The Routledge handbook of multilingualism mendefinisikan centripetal force sebagai “the pull toward a centralized standard of language. Centrifugal refers to the push towards local and international languages, considered the non-standard form of language (Bailey, 2012)".

Dengan kata lain, sentripetal force merupakan tarikan menuju standar bahasa yang terpusat. Maksudnya, penggunaan bahasa di ruang publik memiliki dua bentuk, yakni sentripetal dan sentrifugal.

Ringkasnya, sentripetal merupakan wujud penggunaan bahasa yang mengacu kepada bahasa resmi yang digunakan, misalnya di Indonesia, yakni Bahasa Indonesia.

-KOMPAS.COM/SIGIRANUS MARUTHO BERE -
Sebaliknya, sentrifugal mengacu kepada bahasa-bahasa lokal yang ada di Indonesia maupun bahasa-bahasa asing.

Berfokus kepada sentripetal force, penggunaan bahasa di ruang publik Indonesia, khususnya baliho bakal calon legislatif, seyogianya tetap mengacu kepada bahasa resmi yang dipakai di Indonesia.

Berkaca kepada beberapa baliho, ada yang menggunakan bahasa-bahasa lokal seperti “Mengko penak jamanku, kowe maneh-kowe maneh”. Baliho ini ditujukan untuk bakal caleg DPR RI 2024.

Ada juga “hastag p4ttu7ui, calon Anggota DPRD Kab Soppeng.” Atau “Nggahi rawi pahu, ngaha aina ngoho, maja labo dahu DPR Provinsi NTB.”

Ratusan baliho bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi tersebar di Kota Semarang, Jawa TengahKOMPAS.COM/istimewa Ratusan baliho bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi tersebar di Kota Semarang, Jawa Tengah
Ternyata, baliho untuk caleg seperti Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Puan Maharani juga tak luput dari gejala sentrifugal.

Lihat saja baliho yang dikeluarkan Partai NasDem, “dhateng bapak Anies Baswedan lebeting pencalonan Presiden 2024, Kita Nyengkuyung Rekomendasi DPW Partai Nasdem Provinsi DI Yogyakarta."

Ada juga baliho “It’s time restorasi Indonesia bersama Anies Baswedan Calon Presiden dari Partai NasDem”.

Untuk Prabowo, ada baliho di Bogor “Prabowo-Erick Capres-Cawapres 2024, Ayeuna Tos Waktosna.”

Baliho untuk Puan Maharani menggunakan, “2024 Menang Spektakuler Hattrick, Holopis Kuntul Baris, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah."

Berbagai bahasa yang digunakan di dalam baliho tersebut sepertinya tidak memperhatikan kaidah penggunaan bahasa di ruang publik.

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya.

Baliho sebagai produk di ruang publik sepantasnya menggunakan bahasa Indonesia yang taat asas dan kaidah.

Sudah sepatutnya pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan produk ruang publik memiliki kompetensi berbahasa Indonesia yang baik dan mumpuni.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pun sepertinya sudah mempersiapkan Tim Pengawas Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik (badanbahasakemdikbud.go.id, 12/04/21).

Artinya, para pengawas ini tentunya akan melakukan patroli penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, tidak terkecuali bahasa yang digunakan di baliho-baliho para caleg.

Tujuan diperkuatnya sentripetal force ini satu di antaranya adalah mendukung upaya pemartabatan bahasa Indonesia di ruang publik.

Selain itu, adanya sentripetal force juga mempermudah masyarakat dalam berkomunikasi di tengah kebhinekaan suku dan ras yang dimiliki bangsa ini.

Memang, baliho dengan penambahan bahasa daerah ditujukan untuk dipasang di daerah asal bahasa tersebut. Namun tidak semua masyarakat di daerah sasaran merupakan penutur bahasa yang sama.

Penggunaan bahasa daerah dalam baliho “dhateng bapak Anies Baswedan lebeting pencalonan Presiden 2024, Kita Nyengkuyung Rekomendasi DPW Partai Nasdem Provinsi DI Yogyakarta", misalnya, tentu menyebabkan pembaca yang notabene tidak berasal dari suku Jawa mengalami kesulitan memahami baliho tersebut.

Harapan pembuat baliho, tokoh yang sedang di-promosikannya tidak hanya akan dipilih oleh masyarakat yang berdomisili di Yogyakarta, bukan? Mengingat calon yang diusung merupakan calon untuk presiden 2024 kelak.

Sama halnya dengan baliho “Prabowo-Erick Capres-Cawapres 2024, Ayeuna Tos Waktosna.” Apakah pembuat baliho kedua calon tersebut hanya akan dipilih oleh masyarakat Bogor saja?

Atau baliho “2024 Menang Spektakuler Hattrick, Holopis Kuntul Baris, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah" untuk Puan Maharani hanya ditujukan bagi masyarakat Jawa Tengah?

Di sisi lain, penggunaan bahasa daerah tertentu pada ruang publik, dalam kasus baliho, bisa saja menimbulkan anggapan bahwa seolah-olah daerah tersebut memberikan dukungan penuh untuk calon yang mereka usung.

Padahal, dukungan tersebut belum tentu mewakili suara keseluruhan masyarakat, kan? Akan lebih netral bila baliho menggunakan bahasa sesuai kaidah, yakni bahasa Indonesia guna meminimalisasi anggapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com