JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sekaligus perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Namun, lewat putusan kasasi MA, hukuman mantan jenderal bintang dua itu diturunkan menjadi pidana penjara seumur.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup,” tegasnya.
Baca juga: MA Ungkap Alasan Tunjuk 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo Dkk
Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs
Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka, kasasi memutuskan menghukum Sambo penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya.
Jupriyadi telah malang melintang berkarier di bidang kehakiman. Namun, ia baru dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, Supriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.