Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Peretasan Kartu Kredit WN Jepang

Kompas.com - 08/08/2023, 18:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut dua tersangka berinisial SB dan DK. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menjelaskan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK

Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di 16shop.

"Kedua orang ini saling bekerja sama, dengan otaknya adalah saudara DK," ucapnya.

Adi Vivid menyebut Bareskrim pun menangkap satu tersangka inisial DK di Indonesia.

Sementara, SB telah diamankan di Jepang. Adi mengatakan SB diamankan usai penyidik melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Jepang.

"Kita amankan di Jepang 1 orang pelaku atas nama SB," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang

Menurut Adi Vivid, kasus ini diungkap berdasarkan adanya delapan korban warga negara Jepang yang melapor ke Kepolisian setempat. Diduga, kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan DK selaku dalang kasus ini memerintahkan SB mengaktifkan komputernya dari Jepang.

Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.

"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

Nasional
PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

Nasional
Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Nasional
Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Nasional
Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Nasional
Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Nasional
Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Nasional
Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Nasional
Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Nasional
Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Nasional
Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Nasional
Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Nasional
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Nasional
PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

Nasional
Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com