Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Belanda Dibuat Repot Aksi Mogok Pelaut Indonesia-Australia

Kompas.com - 08/08/2023, 14:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Jika kapal-kapal Belanda itu diberi izin sandar, para buruh pelabuhan itu ogah membantu bongkar muat.

Saat itu tercatat terdapat 1.400 anggota serikat buruh pelabuhan di Brisbane yang ikut melakukan aksi mogok.

Mereka juga menyampaikan sikap politik kepada perwakilan Pemerintah Belanda di Australia yakni "hands off Indonesia", supaya tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang baru saja dibentuk oleh rakyat Indonesia.

Baca juga: Jika Tidak Dijajah Jepang, Akankah Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945?

Mogok massal itu juga membuat sekitar 25 organisasi serikat pekerja di Australia melakukan aksi solidaritas. Serikat Pekerja Transportasi, Serikat Pekerja Pelaut, dan Serikat Pekerja Kelistrikan, juga menyatakan dukungan.

Dukungan mengalir dari beberapa serikat pekerja dari latar belakang negara lain, seperti Serikat Pekerja Kelautan Melayu, Serikat Pekerja Pelaut India, dan Serikat Pekerja Pelaut Tionghoa.

Aksi mogok yang dijuluki "Black Armada" itu membuat 400 kapal Belanda tidak bisa berangkat ke Indonesia.

Peristiwa itu pun membuat pemerintah Australia yang dipimpin Perdana Menteri Ben Chifley dari Partai Buruh bersikap mendukung supaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Mau Lihat Upacara 17 Agustus di Istana? Daftar ke Sini!

Hal itu juga yang menjadi tonggak hubungan diplomasi antara Australia dan Indonesia yang bertahan sampai saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com