JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI berseragam lengkap yang menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tidak dibenarkan.
Meutya menyebut apa yang para prajurit TNI itu lakukan tidak terpuji.
"Yang dilakukan tidak benar. Kodam I Bukit Barisan perlu evaluasi diri atas tindakan prajuritnya yang tidak terpuji," ujar Meutya saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).
Meutya mengaku prihatin mendengar kabar penggerudukan oleh TNI tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Diminta Beri Atensi soal Prajurit Geruduk Mapolrestabes Medan
Pasalnya, hal tersebut terjadi di daerah pemilihan (dapil)-nya di Sumatera Utara.
Meutya pun mendorong ada evaluasi demi perbaikan ke depannya. Dia tak ingin citra TNI jadi rusak.
"Agar kesalahan segelintir kecil ini tidak merusak kepercayaan kepada TNI secara keseluruhan yang saat ini tengah bagus-bagusnya. TNI dan Polri perlu menjaga kekompakan dan komunikasi baik," imbuhnya.
Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI berseragam lengkap menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Kedatangan mereka berkaitan dengan ditangkapnya tersangka mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang rupanya saudara dari Mayor Dedi, Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Riko mengungkapkan, apa yang dilakukan Dedi tak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota TNI.
Baca juga: Polemik TNI Geruduk Polrestabes Medan dan Lahirnya Normalisasi Intimidasi Penegakan Hukum
Sementara dalam video yang beredar luas, Dedi dan para anggotanya mendatangi Mapolrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Pertemuan tersebut diisi debat panas antara keduanya. Dengan nada keras, Mayor Dedi meminta penangguhan penahanan ARH.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri. Ia berjanji, kapan pun polisi minta, tersangka akan dihadirkan.
Dengan tenang, Kompol Fathir menjelaskan, tersangka AHR ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi.