Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding "Cawe-cawe" Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kompas.com - 07/08/2023, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya perubahan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu gaduh.

UU Pemilu mensyaratkan usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, ketentuan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Salah satu gugatan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta hakim menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Upaya perubahan ketentuan itu sempat mendapat sinyal positif dari pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (1/8/2023), DPR yang diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyiratkan persetujuan upaya tersebut.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

DPR menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.

Sementara, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo pun mengatakan hal yang sama.

Pemerintah menilai, batas usia minimal capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, di muka persidangan.

Namun demikian, beberapa partai politik seakan tak senang dengan upaya perubahan syarat usia minimal capres-cawapres. Sebutlah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan

Cawe-cawe Jokowi

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding, gugatan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan langkah terakhir Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe menuju Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jokowi sempat mengaku dirinya cawe-cawe perihal penyelenggaraan pemilu. Cawe-cawe tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Demokrat, tak terkecuali oleh Ketua Majelis Tinggi partai bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Syahrial lantas mengungkit diskusi bersama SBY yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, pada akhir Mei 2023 lalu. Dalam diskusi itu, pihaknya turut membahas tentang judicial review batas usia capres-cawapres sebagai salah satu bentuk cawe-cawe presiden.

Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com