JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya perubahan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu gaduh.
UU Pemilu mensyaratkan usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, ketentuan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Salah satu gugatan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta hakim menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Upaya perubahan ketentuan itu sempat mendapat sinyal positif dari pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (1/8/2023), DPR yang diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyiratkan persetujuan upaya tersebut.
Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?
DPR menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
Sementara, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo pun mengatakan hal yang sama.
Pemerintah menilai, batas usia minimal capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, di muka persidangan.
Namun demikian, beberapa partai politik seakan tak senang dengan upaya perubahan syarat usia minimal capres-cawapres. Sebutlah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan
Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding, gugatan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan langkah terakhir Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe menuju Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jokowi sempat mengaku dirinya cawe-cawe perihal penyelenggaraan pemilu. Cawe-cawe tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Demokrat, tak terkecuali oleh Ketua Majelis Tinggi partai bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Syahrial lantas mengungkit diskusi bersama SBY yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, pada akhir Mei 2023 lalu. Dalam diskusi itu, pihaknya turut membahas tentang judicial review batas usia capres-cawapres sebagai salah satu bentuk cawe-cawe presiden.
Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.
Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga