Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding "Cawe-cawe" Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kompas.com - 07/08/2023, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya perubahan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu gaduh.

UU Pemilu mensyaratkan usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, ketentuan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Salah satu gugatan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta hakim menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Upaya perubahan ketentuan itu sempat mendapat sinyal positif dari pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (1/8/2023), DPR yang diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyiratkan persetujuan upaya tersebut.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

DPR menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.

Sementara, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo pun mengatakan hal yang sama.

Pemerintah menilai, batas usia minimal capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, di muka persidangan.

Namun demikian, beberapa partai politik seakan tak senang dengan upaya perubahan syarat usia minimal capres-cawapres. Sebutlah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan

Cawe-cawe Jokowi

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding, gugatan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan langkah terakhir Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe menuju Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jokowi sempat mengaku dirinya cawe-cawe perihal penyelenggaraan pemilu. Cawe-cawe tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Demokrat, tak terkecuali oleh Ketua Majelis Tinggi partai bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Syahrial lantas mengungkit diskusi bersama SBY yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, pada akhir Mei 2023 lalu. Dalam diskusi itu, pihaknya turut membahas tentang judicial review batas usia capres-cawapres sebagai salah satu bentuk cawe-cawe presiden.

Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

Syahrial mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", secara normatif Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika sampai hal itu terwujud, upaya cawe-cawe Jokowi untuk mengendalikan pasangan capres-cawapres yang akan jadi suksesornya kian terbuka lebar.

Namun demikian, Syahrial mengatakan, belum tentu juga pasangan yang didukung Jokowi kelak akan melewati jalan yang mulus menuju Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu," ujar dia.

Manuver kuasa

Rupanya, PDI-P juga turut memberikan sinyal tak sejalan dengan upaya perubahan syarat minimal usia capres. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta semua pihak taat dengan aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Rakerda III DPD PDI-P Jambi, Sabtu (29/7/2023).Dokumentasi PDI-P Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Rakerda III DPD PDI-P Jambi, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya, aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya.

Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK. Oleh karenanya, PDI-P menyiratkan keengganan perubahan syarat usia minimal capres-cawapres.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.

Langsung berlaku

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa jika MK mengabulkan gugatan uji materi ini, maka, perubahan aturan tentang usia minimal capres-cawapres bakal langsung berlaku.

Sekalipun tahapan Pemilu Presiden 2024 sudah berjalan, seandainya MK memutuskan syarat usia minimal capres cawapres diturunkan, ketentuan itu harus langsung diterapkan tanpa perlu merevisi undang-undang.

“Sifat Putusan MK itu final dan mengikat seketika dibacakan, kecuali putusan itu sendiri menentukan daya berlakunya ke depan dalam kurun waktu tertentu,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Namun demikian, menurut Feri, hal itu sangat berpotensi mengacaukan situasi politik. Perubahan syarat usia minimal capres-cawapres bakal merusak konsolidasi partai yang telah lama terbangun.

Sebenarnya, jika pemerintah dan legislatif sepakat untuk menurunkan syarat usia minimal calon kepala negara, keinginan itu bisa diakomodir lewat revisi UU Pemilu, tanpa harus melalui gugatan uji materi.

Namun, pemerintah dan legislatif sadar betul bahwa revisi UU memerlukan waktu yang lama. Sementara, tahapan Pemilu Presiden 2024 sudah berjalan dan tinggal menghitung bulan sebelum memasuki masa pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Makanya tidak mungkin revisi dalam waktu dekat. Pilihannya tentu setelah pemilu, tapi kepentingan politiknya hendak segera, makanya MK adalah tempat pelarian masalah,” ujarnya.

Feri pun memandang, uji materi aturan tentang syarat usia minimal capres-cawwapres merupakan upaya penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.

Dia curiga, upaya menurunkan syarat usia minimal capres cawapres memang berangkat dari keinginan sejumlah pihak untuk mencalonkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Sebab, Gibran yang baru berusia 35 tahun tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu periode ini.

Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Biar MK yang Putuskan

Sementara, jika MK memutuskan menurunkan usia minimal capres atau cawapres, Wali Kota Solo itu bisa langsung melenggang ke panggung pemilihan.

“Upaya masif membangun kepentingan politik yang di dalamnya berkaitan dengan dinasti dan keinginan memperpanjang kekuasaan,” kata Feri.

“Dengan masuknya anak presiden dalam bursa bukan tidak mungkin ini jadi jembatan memperpanjang kepentingan Istana untuk periode berikutnya,” lanjutnya.

Oleh karenanya, demi menghindari terjadinya kaos politik, Feri berharap MK lewat putusan uji materi ini memerintahkan pemerintah dan legislatif merevisi UU Pemilu. Sebab, jika MK memutuskan demikian, pemerintah dan DPR akan kehabisan waktu mengingat tahapan pencalonan sudah kian dekat, sedangkan revisi UU butuh waktu yang tidak singkat.

Dengan demikian, upaya perubahan syarat usia minimal capres-cawapres Pemilu 2024 sulit diwujudkan.

“Sebaiknya MK memerintahkan saja melalui perbaikan UU Pemilu,” tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com