Syahrial mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", secara normatif Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai cawapres.
Jika sampai hal itu terwujud, upaya cawe-cawe Jokowi untuk mengendalikan pasangan capres-cawapres yang akan jadi suksesornya kian terbuka lebar.
Namun demikian, Syahrial mengatakan, belum tentu juga pasangan yang didukung Jokowi kelak akan melewati jalan yang mulus menuju Pilpres 2024.
"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu," ujar dia.
Rupanya, PDI-P juga turut memberikan sinyal tak sejalan dengan upaya perubahan syarat minimal usia capres. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta semua pihak taat dengan aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya, aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya.
Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK. Oleh karenanya, PDI-P menyiratkan keengganan perubahan syarat usia minimal capres-cawapres.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa jika MK mengabulkan gugatan uji materi ini, maka, perubahan aturan tentang usia minimal capres-cawapres bakal langsung berlaku.
Sekalipun tahapan Pemilu Presiden 2024 sudah berjalan, seandainya MK memutuskan syarat usia minimal capres cawapres diturunkan, ketentuan itu harus langsung diterapkan tanpa perlu merevisi undang-undang.
“Sifat Putusan MK itu final dan mengikat seketika dibacakan, kecuali putusan itu sendiri menentukan daya berlakunya ke depan dalam kurun waktu tertentu,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Namun demikian, menurut Feri, hal itu sangat berpotensi mengacaukan situasi politik. Perubahan syarat usia minimal capres-cawapres bakal merusak konsolidasi partai yang telah lama terbangun.
Sebenarnya, jika pemerintah dan legislatif sepakat untuk menurunkan syarat usia minimal calon kepala negara, keinginan itu bisa diakomodir lewat revisi UU Pemilu, tanpa harus melalui gugatan uji materi.