Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding "Cawe-cawe" Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kompas.com - 07/08/2023, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Syahrial mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", secara normatif Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika sampai hal itu terwujud, upaya cawe-cawe Jokowi untuk mengendalikan pasangan capres-cawapres yang akan jadi suksesornya kian terbuka lebar.

Namun demikian, Syahrial mengatakan, belum tentu juga pasangan yang didukung Jokowi kelak akan melewati jalan yang mulus menuju Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu," ujar dia.

Manuver kuasa

Rupanya, PDI-P juga turut memberikan sinyal tak sejalan dengan upaya perubahan syarat minimal usia capres. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta semua pihak taat dengan aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Hasto, sebaiknya, aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya.

Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK. Oleh karenanya, PDI-P menyiratkan keengganan perubahan syarat usia minimal capres-cawapres.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.

Langsung berlaku

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa jika MK mengabulkan gugatan uji materi ini, maka, perubahan aturan tentang usia minimal capres-cawapres bakal langsung berlaku.

Sekalipun tahapan Pemilu Presiden 2024 sudah berjalan, seandainya MK memutuskan syarat usia minimal capres cawapres diturunkan, ketentuan itu harus langsung diterapkan tanpa perlu merevisi undang-undang.

“Sifat Putusan MK itu final dan mengikat seketika dibacakan, kecuali putusan itu sendiri menentukan daya berlakunya ke depan dalam kurun waktu tertentu,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Namun demikian, menurut Feri, hal itu sangat berpotensi mengacaukan situasi politik. Perubahan syarat usia minimal capres-cawapres bakal merusak konsolidasi partai yang telah lama terbangun.

Sebenarnya, jika pemerintah dan legislatif sepakat untuk menurunkan syarat usia minimal calon kepala negara, keinginan itu bisa diakomodir lewat revisi UU Pemilu, tanpa harus melalui gugatan uji materi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com