Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding "Cawe-cawe" Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kompas.com - 07/08/2023, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya perubahan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu gaduh.

UU Pemilu mensyaratkan usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, ketentuan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Salah satu gugatan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta hakim menurunkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Upaya perubahan ketentuan itu sempat mendapat sinyal positif dari pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (1/8/2023), DPR yang diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyiratkan persetujuan upaya tersebut.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

DPR menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.

Sementara, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo pun mengatakan hal yang sama.

Pemerintah menilai, batas usia minimal capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, di muka persidangan.

Namun demikian, beberapa partai politik seakan tak senang dengan upaya perubahan syarat usia minimal capres-cawapres. Sebutlah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan

Cawe-cawe Jokowi

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding, gugatan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan langkah terakhir Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe menuju Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jokowi sempat mengaku dirinya cawe-cawe perihal penyelenggaraan pemilu. Cawe-cawe tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Demokrat, tak terkecuali oleh Ketua Majelis Tinggi partai bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Syahrial lantas mengungkit diskusi bersama SBY yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, pada akhir Mei 2023 lalu. Dalam diskusi itu, pihaknya turut membahas tentang judicial review batas usia capres-cawapres sebagai salah satu bentuk cawe-cawe presiden.

Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com