Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Kabasarnas Tersangka, KPK Tagih Fitur E-Audit ke LKPP

Kompas.com - 06/08/2023, 17:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih Lembaga Kebijakan Barang/Jasa (Pemerintah (LKPP) segera membangun fitur E-Audit, menyusul dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Adapun fitur E-Audit merupakan salah satu wujud rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK merupakan gabungan lintas kementerian/lembaga dalam mencegah korupsi. Salah satu fokusnya memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa di pemerintah yang kerap jadi ladang korupsi.

Namun demikian, 6 bulan setelah diminta membangun E-Audit, LKPP belum juga memulai menyusun E-Audit. KPK akhirnya mendatangi Kepala LKPP, Hendrar Prihadi atau dikenal Hendi dua bulan lalu.

“Jadi 2 bulan yang lalu kita ke LKPP nagih ke Pak Hendri, itu mana E-Auditnya?” ujar Pahala kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: LKPP Dorong Pemerintah Genjot Belanja Produk Dalam Negeri

Selang beberapa waktu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), KPK memanggil LKPP dan kembali menagih fitur E Audit.

Sebab, korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dilakukan dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kita undang LKPP, sebenarnya yang kita tagih itu namanya E Audit,” kata Pahala.

Cara Kerja Sistem E Audit

Pahala mengatakan, fitur E Audit merupakan semacam sistem pengawasan yang bekerja memantau proses pengadaan barang/jasa secara elektronik baik di LPSE maupun E Katalog.

Sistem itu semacam “alert” atau alarm yang akan menyala ketika menemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam proses lelang elektronik, akan berbunyi.

Indikator kecurangan itu antara lain ketika lembaga tertentu membuka pengadaan barang yang unik atau hanya terdapat sedikit produsen di dunia melalui skema lelang berulang kali.

Pengadaan barang langka, kata Pahala, bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan lelang. Sebab, lelang akan menjadi ladang bermain broker atau distributor,

“Enggak ada yang mengawasi di Jakarta ini, (pengadaan) barang barang berulang,” ujar Pahala.

Indikator lainnya adalah hanya satu perusahaan yang mengajukan harga penawaran dalam lelang. Padahal terdapat banyak perusahaan yang mengikuti lelang.

Baca juga: LKPP Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Kondisi itu membuat perusahaan yang mengajukan harga penawaran menang karena lengkap. Hal semacam ini biasanya telah dikondisikan sebelumnya.

Indikator lainnya, pemenang lelang dari tahun ke tahun merupakan orang yang sama namun menggunakan nama perusahaan yang berbeda.

Modus ini juga dilakukan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas.

Untuk mengetahui indikator ini, sistem E-Audit harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski nama perusahaan berganti-ganti, E Audit yang tersambung ke AHU akan mendapatkan data pemilik perusahaan.

“E Audit ini harus nyambung dengan Dirjen AHU. Karena 3 pemenang ini, 2021, 2022, 2023 beneficial ownership-nya sama orangnya,” kata Pahala.

Namun demikian, para pelaku masih bisa mengakali sistem tersebut dengan cara mencantumkan nama orang lain atau anggota keluarganya sebagai pemilik perusahaan di dokumen yang didaftarkan di Ditjen AHU.

Mengantisipasi hal ini, Pahala menyebut E Audit harus terhubung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

E Audit meminta “pohon keluarga” untuk mendapatkan nama atau nomor kependudukan anggota sanak keluarga pengusaha.

“Jadi LKPP kalau dapat NIK saya langsung ketahuan tuh, anak, istri, adik, kakak. Jangan-jangan PT-nya atas nama ini (anggota keluarga),” kata Pahala.

Selanjutnya, E Audit juga diharapkan akan bisa menghentikan proses lelang yang terindikasi curang, diinvestigasi, dibatalkan, dan dimulai ulang.

Namun, LKPP mengaku belum mengetahui apakah memiliki kewenangan untuk menyetop proses lelang yang sedang berjalan.

“Jadi dia (LKPP) masih mikir wewenang kita apakah sampai situ, memberhentikan proses [tender]. Kita lagi cari di Perpres ada enggak wewenang itu,” jelas Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com