Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hinca Pandjaitan Sebut Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak Uang Duka untuk Ibunya yang Wafat

Kompas.com - 05/08/2023, 11:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diterimanya dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak adalah uang duka.

Menurut dia, uang duka itu diberikan ketika ibunya meninggal dunia pada Februari 2020.

"Saya ingin memulai dengan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang disebutkan dalam penyidikan KPK ternyata merupakan dana kedukaan atas meninggalnya ibu saya pada bulan Februari 2020 di Kisaran, Asahan," kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara

Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan yang menyebutnya menerima uang puluhan juta dari terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Menurut Hinca, uang Rp 50 juta dari Ricky itu adalah sumbangan sebagai bentuk empati dan penghormatan atas kepergian ibunya.

"Saya sungguh menghargai sikap belasungkawa ini, sebagai wujud kekerabatan di antara sesama," ucap dia.

Akan tetapi, ketika Hinca mengetahui adanya masalah hukum terkait uang itu, ia mengaku langsung mengembalikannya ke penyidik KPK.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait pemberian uang dari Ricky.

"Setelah diketahui bahwa dana tersebut terkait dengan masalah hukum, saya kemudian langsung mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut sudah diterima oleh penyidik KPK," ujar dia.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat

Lebih lanjut, Hinca menegaskan, dia tidak memiliki niat melanggar hukum ketika menerima uang tersebut.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya masalah hukum yang terkait dengan dana tersebut saat itu.

"Saat saya menerima dana tersebut, tidak ada niat dari diri saya untuk melanggar hukum atau menerima dana yang berasal dari sumber yang bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, informasi Hinca mendapat uang hasil TPPU dari Ricky dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar

Di situ, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Hinca Pandjaitan. Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Dikalahkan Irak, Erick Thohir: Masih Ada Peluang

Indonesia Dikalahkan Irak, Erick Thohir: Masih Ada Peluang

Nasional
Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi Total

Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi Total

Nasional
Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

Nasional
Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasional
Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Nasional
Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Nasional
PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

Nasional
Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Nasional
Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Nasional
Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan 'Apostolik' September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan "Apostolik" September 2024

Nasional
Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Nasional
Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Nasional
Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com