JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, salah satu tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Bripda IMS pun mengajukan banding lantaran keberatan dengan keputusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Pemecatan Bripda IMS berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, pada Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Polri Pecat Pelaku Penembak Bripda IDF lewat Sidang KKEP
Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.
Hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Bripda IMS, ada juga tersangka berinisial Bripda IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal yang menewaskan IDF.
Para pelaku dan korban dalam kasus itu merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua tersangka juga sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor.
Baca juga: Update Penembakan Bripda IDF, Pelaku Minum 2 Botol Miras sampai Mau Kabur Setelah Senjata Meletus
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian Bripda IMS ketika mengeluarkan senjata api ilegal dari dalam tas.
Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada didepannya," kata Aswin saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.