JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana di Veranda Hotel Pakubuwono, pada Kamis (3/8/2023), pagi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana berharap, pedoman itu dapat menjadi solusi dari permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas.
"Perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT UBS dan PT IGS di Kasus Korupsi Komoditi Emas
Fadil juga berharap, Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 itu dapat mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.
Dia mengatakan, pedoman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.
Di sisi lain, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan.
Oleh karena itu, kata Fadil, lembaga penegak hukum diharapkan dapat berperan lebih untuk melakukan upaya-upaya menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.
Menurut Fadil, secara sosiologis, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak.
"Oleh karena itu, Kejaksaan RI berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana," tulisnya.
Lebih lanjut, Fadil menyampaikan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 28 H Ayat 2 dan Pasal 28 I Ayat 2.
Pasal 28 H Ayat 2 berbunyi "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
Lalu, Pasal 28 I ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Jampidum mengatakan kedua pasal tersebut menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan.
Dia menekankan Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.
Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahkan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.