Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar

Kompas.com - 03/08/2023, 07:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditanya apakah transaksi Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.

“Ya sangat besar,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.

Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.

Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Namun, Ivan enggan membeberkan rincian transaksi tersebut. Menurutnya, hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.

“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Baca juga: Kata Pemerintah hingga Ormas Islam soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Penyidik Dittipideksus Bareskrim juga tengah melakukan proses pemanggilan saksi, termasuk kepada dua anak Panji Gumilang yang menjadi tim inti pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.

Bareskrim juga menyebut akan menaikkan status kasus tindak pidana keuangan tersebut ke tahap penyidikan jika para saksi tidak kunjung memenuhi panggilan.

Tersangka kasus penisataan agama

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Tuding Ada Dugaan Kriminalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com