Di sisi lain, Hendra menduga, proses penetapan Panji sebagai tersangka sarat unsur kriminalisasi dan politisasi. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya, Masalah Ini Harus Diselesaikan
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 KUHP.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
Baca juga: Pengacara Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.