Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK dan Panglima TNI Sepakat "Joint Investigation", tapi Belum Koneksitas

Kompas.com - 02/08/2023, 19:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman dinasnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023) pagi.

Henri merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang Basarnas.

Penanganan kasus Henri menjadi sorotan karena dugaan korupsinya melibatkan sipil dan militer.

Baca juga: Panglima Jamin Puspom TNI Objektif Tangani Kasus Basarnas

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih.

Menurutnya, dengan pemeriksaan gabungan atau kolaborasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini akan membuat perkara itu bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing.

Adapun KPK, kata Ali, mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang KPK yang menyatakan lembaga antirasuah menjadi koordinator atau pengendali proses hukum yang melibatkan sipil dan militer.

Baca juga: Soal Kasus Basarnas, Panglima: Kalau Saya Perintahkan Batalyon Geruduk KPK, Itu Intervensi

Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal ini menyebut, tindak pidana yang dilakukan subjek hukum di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka peradilan yang akan mengadili adalah lingkungan peradilan umum.

“Penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut joint investigation itu merupakan tim koneksitas, Ali hanya menjawab bahwa tim itu hanya merupakan kolaborasi.

Terkait penanganan perkara secara koneksitas, kata Ali, merupakan teknis yang bisa dibahas KPK dan TNI dalam waktu kedepan.

Baca juga: Pencegahan Korupsi di Basarnas Dinilai Prioritas Ketimbang Evaluasi Total Personel TNI

“Harus dipahami sebenarnya poin dari koneksitas dilakukan secara bersama supaya lebih paham dan jelas mengenai istilah-istilah hukum semacam ini,” kata Ali.

Sebelumnya, pihak Puspom TNI akhirnya secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com