Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 02/08/2023, 10:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sempat mengoreksi pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali ketika sedang diperiksa di kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang sebenarnya sudah selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.

"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali, proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Djuhandani mengungkapkan, setelah koreksi dan pemeriksaan rampung, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Panji Gumilang.

Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Menurutnya, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini dihadiri oleh pihak dari Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum, serta Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

Hasilnya, semua pihak setuju Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.

Baca juga: Panji Gumilang Lelah Diperiksa sebagai Tersangka, Pemeriksaan Dihentikan Dini Hari

Adapun bunyi Pasal 14 KUHP, yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.

Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com