Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang sebenarnya sudah selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali, proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Djuhandani mengungkapkan, setelah koreksi dan pemeriksaan rampung, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Panji Gumilang.
Menurutnya, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini dihadiri oleh pihak dari Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum, serta Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Hasilnya, semua pihak setuju Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandani.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Adapun bunyi Pasal 14 KUHP, yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/10254101/panji-gumilang-sempat-5-kali-koreksi-bap-sebelum-jadi-tersangka-penistaan