Ia mempertanyakan, sejauh mana pengalaman itu bisa menentukan kelayakan seseorang menjadi capres-cawapres.
MK juga meminta jawaban rasional dari DPR dan pemerintah mengapa Mahkamah perlu turun tangan dalam pengubahan ketentuan ini.
Apalagi, menurutnya, DPR membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum capres-cawapres di luar negeri.
Padahal, Saldi mengatakan, Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, mengatur batas usia minimum capres-cawapres yang berbeda.
"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu (batas usia capres-cawapres) harus diubah," kata Saldi Isra.
Baca juga: MK Pertanyakan Alasan Usia Minimum Capres Harus Turun ke 35 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.