Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Diminta Sampaikan Perkembangan Dugaan Suap di Basarnas secara Berkala

Kompas.com - 01/08/2023, 12:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic (CIDE) Anton Aliabbas berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) secara berkala.

Diketahui, Puspom TNI baru saja menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Mengingat atensi publik sudah cukup tinggi terkait hal ini, maka transparansi dan akuntabilitas dari proses pengusutan kasus ini oleh Puspom TNI menjadi krusial. Dengan demikian, penjelasan dari Puspom TNI secara berkala menjadi penting untuk memastikan proses pengusutan ada dan berjalan maju,” kata Anton saat dihubungi, Senin (31/7/2023) petang.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Berbuntut Panjang, Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Bakal Dievaluasi Total

Selain itu, lanjut Anton, kecepatan pengusutan kasus juga dapat berdampak positif bagi citra TNI secara keseluruhan.

“Bagaimanapun juga, kecepatan penanganan kasus ini bisa diartikan sebagai wujud komitmen tinggi dari pimpinan TNI dalam pemberantasan korupsi,” ujar Anton.

Adapun Puspom TNI telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Baca juga: Profil Letkol Arfi Budi Cahyanto, Anak Buah Kabasarnas yang Turut Jadi Tersangka Suap

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Transaksi dilakukan Afri dan Marilya pada Selasa (25/7/2023) atau sesaat sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas atau disebut dengan kode "dana komando".

“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konpers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Oleh Afri, uang tersebut diklaim sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan. Dalihnya, uang senilai hampir Rp 1 miliar itu diberikan untuk memenuhi kewajiban pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Agung.

Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pakar: Status Tersangka Kabasarnas Tak Otomatis Gugur

Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com