JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik (Periklindo) yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan insentif pembelian sepeda motor listrik.
Selain itu, pemerintah juga berencana menghilangkan syarat untuk penerima insentif tersebut.
"Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan, kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu (dihilangkan)," ujar Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Motor Listrik Konversi Tetap Punya Nomer Mesin
Namun, menurut Moeldoko, rencana penghilangan syarat penerima insentif itu masih akan ditinjau kembali.
Sebab lanjut dia, program insentif tersebut bukan merupakan bantuan sosial.
Selain itu, kata Moeldoko, program insentif mobil listrik dalam perkembangannya berjalan lamban.
Berdasarkan data yang dicatat melalui aplikasi penyaluran subsidi pembelian sepeda motor listrik atau SISAPIRa, baru 1.056 motor listrik yang masih dalam proses pendaftaran pembelian.
Lalu, ada 175 pembeli dalam proses verifikasi dan 36 insentif yang tersalurkan.
Baca juga: Biaya Pengurusan Lengkap STNK Motor Listrik Konversi Cukup Rp 160.000
"Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya menargetkan terdapat 200.000 unit motor listrik yang dapat terserap.
Untuk mendorong serapan tersebut, telah diberikan insentif senilai Rp 7 juta untuk tiap pembelian.
Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Dannif Danusaputro menilai kondisi tersebut salah satunya disebabkan dengan syarat dan ketentuan penyaluran yang sangat ketat.
"Mungkin itu untuk di-review agar penetrasinya bisa lebih baik. Perluasan pasar, syarat-syarat untuk bisa mendapat insentif motor listrik (dipermudah), produknya," ujar Dannif di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Layanan Uji Motor Listrik Hasil Konversi, Hadir di 25 BPTD
"Jadi dilihat semuanya lah secara lebih menyeluruh, supaya lebih banyak lagi orang yang mendapatkan manfaat insentif motor listrik," lanjut dia.
Pernyataan tersebut merujuk ada ketentuan pemberian insentif motor listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Pada beleidnya, ditetapkan bahwa syarat penerimanya insentif hanya para penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
"Kita sih harap para pelaku ride hailing yang memang mobilitasnya tinggi bisa untuk mendapatkan hal tersebut," kata Dannif.
Pada sisi pemerintah, tentu kondisi ini juga menjadi tanda tanya besar. Maka dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi besar-besaran bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Anggaran Insentif Konversi Motor Listrik 2024 Masih Tanda Tanya
"Saya pikir insentif akan diselesaikan besok di rapat Kabinet, tetapi pada dasarnya kami membuatnya sederhana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.