Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Kejagung, LP3HI Duga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/07/2023, 16:58 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga pihak swasta berinisial JS telah menggunakan uang ratusan miliar yang berasal dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Adapun proyek yang diduga telah korupsi itu dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama, setidaknya ada 9 aliran dana yang dilakukan oleh JS yang diduga berjabatan sebagai direktur di PT SE.

Diketahui, Irwan merupakan terdakwa perkara BTS 4G Kominfo yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara Windi masih berstatus tersangka dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

Aliran dana tersebut di antaranya mengalir ke Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat. Jumlah yang sama juga diberikan kepada Windi untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Selanjutnya, JS juga diduga memberikan uang ke Windi Rp 30 miliar yang diduga untuk diteruskan kepada seseorang berinisial S.

"(JS juga) investasi di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar, main Binomo Rp 200 miliar, membeli 3 perusahaan senilai Rp 70 miliar dan membeli restoran Rp 20 miliar," papar Kurniawan, Senin (31/7/2023).

Selain itu, lanjut Kurniawan, JS juga diduga memberikan uang ke empat orang koleganya total sebesar Rp 15 miliar. Namun, JS juga telah melakukan mengembalikan uang yang diterimanya ke penyidik Kejagung sebesar Rp 35 miliar.

Digugat karena hentikan perkara

Menurut Kurniawan, JS sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung. Bahkan, telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Oleh karena proses hukum terhadap JS tidak berlanjut, LP3HI pun menggugat Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan.

Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G

“Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termohon belum menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ kata Kurniawan.

Kurniawan menilai, tindakan pencegahan seseorang untuk bepergian, sesungguhnya merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang. Hal ini seharusnya diberlakukan kepada seseorang yang berpotensi sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, JS selaku owner atau pengendali PT FH juga diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo di paket 1 dan 2 meskipun tidak penuhi syarat.

Baca juga: Saksi Sebut Pembangunan 4.200 BTS 4G dalam 9 Bulan Tak Lazim

JS diduga janji memberikan komitmen 15 persen ke Anang Achmad Latief yang diduga turut disetujui oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika proyek tersebut terlaksana.

“Dengan peran tersebut terutama PT FH tidak memenuhi syarat namun diberikan pekerjaan dengan mark-up tinggi maka tidak ada alasan apapun JS tidak segera ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kurniawan.

Sementara terhadap KPK, LP3HI mendorong Komisi Antirasuah itu turut mengusut aliran dana proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan nagara hingga triliunan.

“Bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut termohon (KPK) tidak melakukan koordinasi dan supervisi agar tidak terdapat tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh termohon,” kata Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com