Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kabasarnas, Ini Deretan Perwira TNI yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 30/07/2023, 13:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kembali mengingatkan terhadap sejumlah personel TNI yang terlibat korupsi.

KPK mengungkap kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Dalam OTT itu KPK membekuk sejumlah pihak swasta dan Afri. Saat digeledah, Afri diduga menerima pemberian uang senilai lebih dari Rp 900.000.000 yang diduga suap dan disimpan di dalam kendaraannya.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 3 orang swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka.

Baca juga: Panglima TNI ke Jajarannya: Peristiwa di Basarnas Perlu Dievaluasi agar Tidak Terjadi Lagi

Dalam gelar perkara juga disimpulkan terdapat bukti yang kuat tentang dugaan suap terhadap Henri melalui Afri. Saat itu KPK menyatakan keduanya adalah tersangka dan diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan.

Akan tetapi, hal itu memicu polemik karena Henri dan Afri merupakan perwira militer aktif. Puspom TNI menyatakan keberatan karena seharusnya yang menetapkan status hukum terhadap Henri dan Afri adalah penyidik polisi militer.

Berikut ini kilas peristiwa tentang sejumlah perwira TNI yang terlibat korupsi yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT hingga Penetapan Tersangka di Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur

1. Marsma Fachry Adamy

Marsekal Pertama (Marsma) Fachry Adamy pernah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Lelaki yang pernah menjabat Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara itu sempat disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Pada saat pengadaan itu dilakukan, Fachry menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Dalam kasus itu juga terdapat sejumlah perwira TNI AU lain yang diduga terlibat dugaan korupsi. Mereka adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana

Sementara itu KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Irfan disebut menaikkan nilai jual helikopter dari semula Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar.

KPK menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang membelit Fachry dan para perwira TNI AU kepada Puspom TNI.

Akan tetapi dalam persidangan Irfan, jaksa penuntut umum KPK kesulitan menghadirkan Fachry dan sejumlah perwira TNI AU yang diduga terlibat.

Dalam perjalanannya, Puspom TNI justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kelima perwira TNI AU itu, termasuk Fachry.

Baca juga: Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com