"Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," tegas Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu.
Alex pun menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses terhadap Henri sebelum ditetapkan tersangka.
Alex mengatakan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, dalam kegiatan OTT, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Alex.
Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri.
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex.
Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
Secara administratif, menurutnya, pihak TNI yang akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggota TNI yang diduga pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Alex.
Sementara itu, Firli menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan suap di Basarnas sudah sesuai prosesdur hukum.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," tegas Firli dalam siaran pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.