JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Adapun KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) lalu. Sehari setelahnya, Jumat (28/7/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan terjadi kekhilafan.
Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas
Alex juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan tersangka.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh usai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas
Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan juga dihadiri secara lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” tambah Alex.
Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
Baca juga: Polemik Penetapan Kabasarnas Tersangka Disebut Turunkan Citra Profesionalisme KPK
Secara administratif, menurutnya, pihak TNI yang akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggota TNI yang diduga pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK.
“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.
“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dan transparan,” kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, kasus ini akan diselesaikan dan tidak akan ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.