JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam sindikat perdagangan organ tubuh dalam hal ini ginjal.
Tidak hanya itu, Kontras juga meminta agar polisi bisa dengan tuntas mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.
"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan seluruh aktor," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
"Serta, mengambil langkah tegas kepada anggota Polri yang terlibat dan ditindak sesuai dengan peraturan pidana, serta peraturan etik dalam internal Polri secara akuntabel dan berorientasi kepada keadilan bagi korban," sambung dia.
Baca juga: Soal Kasus Jual Ginjal, KPCDI Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Donasi Organ
Di sisi lain, Kontras memberikan apresiasi kepada Polri karena berhasil membekuk 12 tersangka dalam kasus perdagangan ginjal itu yang dua di antaranya merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi.
Namun demikian, kata Dimas, perlu diperhatikan bahwa pemberantasan kasus TPPO perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan langkah pencegahan dan memulihkan para korban.
"Kami (juga) mendesak Pemerintah Pusat khususnya BP2MI untuk mengambil langkah menyeluruh guna mencegah dan menjamin ketidak berulangan kasus-kasus perdagangan orang sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebebasan pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka juga mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: 5 Fakta Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, RS di Kamboja Terlibat
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Oknum polisi dan petugas imigrasi ikut ditangkap Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi.
Hengki mengatakan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat. Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Dalam kasus ini, Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.