Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Sepekan Dirawat di RSPAD, Tim IDI Belum Cek Kondisi

Kompas.com - 24/07/2023, 14:51 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepekan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan pengecekan terhadap Gubernur nonaktif Papua itu.

Seperti diketahui, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan second opinion dari Tim IDI saat Lukas Enembe dilakukan perawatan kesehatan.

Baca juga: Keluarga Harap Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe

“Tim dokter IDI belum visit,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Menurut Petrus, KPK seharusnya berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD agar tim dokter IDI melakukan pengecekan agar mendapatkan second opinion.

Namun, hingga Senin siang, tim dari organisasi kedokteran itu belum juga melakukan pengecekan sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.

Baca juga: Surati Hakim PN Tipikor, Pengacara Minta Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota

“Karena sesuai ketetapan hakim harus ada second opinion, walau kami telah menolak karena selama ini yang namanya second opinion tim IDI bukan dalam rangka tindakan medis,” kata Petrus.

“Tetapi sekedar wawancara lalu mengeluarkan rekomendasi bahwa pasiennya sehat dan bisa diwawancarai,” imbuhnya.

Lukas Enembe dibantarkan lagi

Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.

Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Baca juga: Saat Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan...

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi.

Adapun, pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan.

Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Baca juga: Saat Jaksa KPK Pertanyakan Biaya Perawatan Lukas Enembe...

Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com