Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Kisah Siti Aisyah Inspirasi Peradaban Baru Pekerja Domestik di Dunia

Kompas.com - 24/07/2023, 11:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SITI Aisyah adalah salah satu dari sekian juta pekerja migran sektor domestik di dunia. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang ini pada 2012 mengadu nasibnya sebagai pekerja domestik di Taiwan.

Siti mendapat majikan Laupan untuk mengasuh anaknya Sha Wang yang saat itu berusia 16 tahun. Anak tersebut penyandang disabilitas down syndrome.

Diketahui ketika bayi, Ibunda Sha Wang sempat berniat melakukan suntik mati kepada sang anak, hingga pernah akan diberikan ke negara. Meski sang ibu dan saudaranya seperti tidak mengharapkan Sha Wang, namun sang ayah sangat menyayangi putranya itu.

Dia rela bekerja keras demi menafkahi keluarga, menggaji Siti sebagai pengasuh. Sang ayah merupakan seorang satpam perumahan.

Semenjak diasuh oleh Siti Aisyah, Sha Wang lebih sering menghabiskan waktu bersama Siti dan terjalin hubungan sangat dekat, selayaknya ibu dan anak.

Setelah enam tahun Siti mengasuh Sha Wang, dia kemudian memutuskan pulang ke Indonesia. Hal tersebut membuat ayah Sha Wang kebingungan harus menitipkan anaknya kemana.

Siti tidak tega melihat kondisi Sha Wang dan sudah menyayanginya seperti anak. Ia akhirnya menerima tawaran Laupan untuk membawa Sha Wang ke Indonesia. Sha Wang pun merasa nyaman bersama Siti dan menolak pengasuh baru.

Sejak 2019, Sha Wang tinggal bersama keluarga Siti di Karawang, Jawa Barat. Semasa hidup, ayah Sha Wang terus memberikan uang bulanan untuk kehidupan anaknya.

Namun 2021, Ayah Sha Wang meninggal. Siti berasal dari keluarga hidup pas-pasan lalu kewalahan membiayai kebutuhan hidup Sha Wang.

Siti yang membuka usaha warung manisan membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp 3 juta per bulan untuk biaya perawatan Sha Wang. Uang itu harus disediakan untuk keperluan membeli obat Sha Wang yang sering kejang-kejang dan kebutuhannya sehari-hari.

Ketika Siti menghubungi ibu Sha Wang untuk meminta bantuan biaya kebutuhan anaknya, justru menghindar dan tidak menghiraukan.

Dua tahun tak mendapatkan perhatian dari ibu dan kakak Sha Wang, Siti lalu curhat di akun Tiktoknya.

Dalam video tersebut, Siti menyatakan kekecewaannya dengan mengurai kisah Sha Wang yang tak dipedulikan ibu kandung dan kakak dia. Video itu kemudian viral karena menyentuh hati banyak orang.

Viralnya video tersebut justru menyakiti hati Siti. Sha Wang yang sudah berumur 26 tahun, merupakan warga negara asing, maka tersandung legalitas izin tinggal.

Pihak TETO (Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei) yang mewakili pemerintahan Taiwan membuat keputusan untuk memulangkan Sha Wang ke negara asalnya, karena masih termasuk warga negara Taiwan.

Sepuluh tahun tahun Siti merawat Sha Wang dan sudah menganggap anaknya sendiri, akhirnya berpisah.

Sha Wang pada 6 Juli 2023, dideportasi ke Taiwan. Ada informasi bahwa Sha Wang dirawat di salah satu yayasan di kawasan Tamsui, Taiwan.

Sekarang Siti sedang memperjuangkan hak asuh terhadap Sha Wang agar bisa kembali merawat dia di Indonesia.

Inspirasi dunia pekerja domestik

Kisah Sha Wang adalah salah satu realitas keistimewaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dunia. Ini adalah inspirasi dunia atas kemuliaan pekerja sektor domestik yang selama ini cenderung diremehkan sebagian orang.

Kisah kemanusiaan pekerja domestik Indonesia tidak hanya dilakukan Siti. Banyak kisah lainnya yang menggugah hati sanubari.

Terlalu banyak untuk diceritakan tentang kisah-kisah terjalinnya "hubungan batin" antara pekerja dengan majikan yang bahkan sudah menjadi keluarga sendiri.

Kisah Sha Wang bisa menyadarkan manusia, terutama pemerintah di setiap negara. Pekerja domestik memiliki keistimewaan sebagai profesi yang mulia bagi kemanusiaan. Bukan dibiarkan menjadi opini liar merendahkan pekerja domestik.

Ada dua nilai yang terkandung pada pekerja sektor domestik, yaitu sikap profesional dan kemanusiaan.

PMI bekerja sebagai sektor domestik seperti pengurus rumah tangga (housekeeper), penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker) adalah pekerjaan yang membutuhkan pendekatan khusus.

Tidak sekadar memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas, tetapi juga butuh sentuhan rasa kemanusiaan yang tinggi.

Mereka harus mempunyai jiwa (soul) yang menyatu pada keluarga majikannya. Terutama pekerjaan pengasuh bayi, anak dan lansia yang harus memiliki jiwa seperti menjaga anak atau orangtuanya sendiri.

Ketelatenan dan perlakuan penuh kasih sayang tersebut adalah suatu syarat tertinggi daripada hanya memiliki keterampilan dan sikap profesional saja.

Karakter pekerja domestik seperti itu ada di Indonesia. PMI memiliki ketelatenan dan punya hati untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Mereka lebih sabar, setia, dan tidak banyak menuntut pada majikan.

Banyak keunggulan lain pekerja domestik Indonesia. Mereka mau melaksanakan pekerjaan di luar tugas dan tanggungjawabnya, seperti kerelaan merawat hewan peliharaan majikan, memasak, membersihkan rumah, dan menghidangkan minuman buat tamu.

Meski bukan kewajiban, tetapi bentuk panggilan rasa kekeluargaan yang sudah menyatu.

Hal tersebut juga dilakukan oleh pekerja domestik pengurus rumah tangga (housekeeper). Meski tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembersih rumah, cuci dan juru masak, tetapi dia juga merawat anak majikannya dengan penuh kasih sayang.

Karena itu, PMI diakui dunia. Banyak majikan ingin mendapatkan SDM pekerja dari Indonesia.

Namun ada juga yang menuding bahwa pekerja migran domestik Indonesia diminati dunia karena bisa dibodoh-bodohi oleh majikan. Mereka mau saja melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang disepakati.

Pekerja Migran Indonesia dianggap dimanfaatkan oleh majikan untuk melakukan semua pekerjaan yang ada di rumahnya, yaitu dari membersihkan rumah sampai mengasuh anak/bayi.

Sebenarnya hal itu dilakukan PMI sebagai bentuk panggilan hati berdasarkan kerelaan. Majikan kadang memberikan insentif terhadap pekerjaan di luar kewajiban.

Peradaban baru pekerja domestik

Dari laporan WIEGO (Women in Informal Employment Globalizing dan Organizing) pada 2022, secara global setidaknya sebanyak 76 juta majikan mengunakan pekerja domestik untuk bekerja di rumah pribadi mereka.

Pekerja migran domestik mendapat manfaat dari majikan yang memperkerjakan mereka. Miliaran dollar AS remitansi pengiriman uang ke negara asal mereka dihasilkan oleh pekerja rumah tangga migran.

Sisi lain, pekerja pada rumah tangga sering mendapat perlakuan tidak baik dari majikannya. Mereka rentan dieksploitasi dan lemah dalam pelindungan atas hak-hak kerjanya.

Berbagai terobosan dilakukan dunia untuk membangun pelindungan terhadap pekerja domestik. Pada 16 Juli 2011, ILO (International Labour Organization), pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha sepakat untuk mengadopsi Konvensi No. 189 mengenai Pekerjaan Layak untuk Pekerja Rumah.

Ini merupakan terobosan pertama dalam peradaban manusia untuk menetapkan standar global bagi pekerja rumah tangga. Maka 16 Juli menjadi peristiwa bersejarah dan kemudian diperingati sebagai Hari Pekerja Domestik Internasional.

Di bawah Konvensi, pekerja rumah tangga berhak atas hak-hak dasar yang sama seperti pekerja lainnya di negaranya, termasuk hari libur mingguan, batasan jam kerja, cakupan upah minimum, kompensasi lembur, jaminan sosial, dan informasi yang jelas tentang syarat dan ketentuan kerja.

Standar baru ini mewajibkan pemerintah di negara-negara dunia meratifikasi dalam melakukan pelindungan pekerja rumah tangga dari kekerasan dan pelecehan, untuk mengatur agen tenaga kerja swasta yang merekrut dan mempekerjakan pekerja rumah tangga, dan untuk mencegah anak dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga.

Sejak adopsi Konvensi pada 2011, puluhan negara telah mengambil tindakan memperkuat perlindungan pekerja domestik. Beberapa negara dari Asia, Eropa, Amerika Latin, dan Afrika sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Namun sayangnya, Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang tenaga kerja domestik terbesar di dunia belum memiliki Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Sejak 2013 sampai sekarang, Indonesia masih dalam tahap pengajuan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ke Baleg DPR RI.

Setidaknya, 4,2 juta pekerja domestik di dalam negeri membutuhkan pelindungan atas nasib mereka.

Sudah banyak negara-negara di dunia melakukan reformasi legislatif untuk membuat regulasi sesuai dengan standar baru dunia. Jutaan pekerja domestik mendapatkan hak-haknya dan diuntungkan dari kesepakatan tersebut.

Di Asia, Taiwan dan Hongkong bisa dijadikan contoh negara yang menerapkan pelindungan terhadap hak-hak pekerja domestik.

Seperti memberikan layanan istirahat hingga 52 hari per orang per tahun untuk mengurangi beban perawatan majikan dan memungkinkan pekerja migran untuk mengambil istirahat yang layak dan cukup.

Begitu juga atas kenaikan gaji dan pembebasan beban biaya ditanggung oleh PMI. Sebelumnya di Taiwan upah yang diterima sebesar NT$ 17.000 setara dengan Rp 8,4 juta (kurs Rp 494) menjadi NT$ 20.000 atau sekitar Rp 9,9 juta per bulan.

Di Hongkong, upah yang diberikan naik menjadi total HKD 5.926 setara Rp 11,4 juta (kurs Rp 1.924) pada Oktober 2022.

Sebelumnya, beban biaya penempatan hanya ditanggung tiket pesawat keberangkatan saja. Sekarang majikan sudah bersedia menanggung tiket pulang-pergi, medical check up ulang, visa dan asuransi.

Taiwan pun sudah menetapkan penilaian yang ketat bagi majikan untuk mengambil pekerja berdasarkan standar luasan rumah bagi pekerja pengurus rumah tangga (housekeeper), dan jumlah anak bagi pekerja pengasuh anak (baby sitter dan child care worker), serta kondisi pasien bagi perawat lansia (caretaker).

Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat tidak kalah tingginya membangun peradaban pelindungan pekerja domestik.

Penduduknya sudah memiliki kesadaran atas penghormatan profesi pekerja domestik. Selain itu memberikan upah yang sangat tinggi, jam kerja dan cuti yang layak serta pelindungan jaminan sosial komprehensif.

Namun di negara Malaysia dan kawasan negara-negara Timur Tengah bisa dikategorikan sebagai negara yang lemah dalam penghargaan dan pelindungan pekerja migran domestik.

Meskipun Uni Emirat Arab sudah memiliki UU Pelindungan Pekerja Domestik, tetapi mesti terus diperkuat budaya masyarakatnya untuk menghargai harkat-martabat pekerja domestik.

Malaysia dan negara-negara kawasan Timur Tengah memberlakukan pembebasan biaya (zero cost) penempatan PMI, tetapi sebagian besar mindset majikannya masih "pembelian pekerja". Ini butuh metode baru untuk mengubah mindset dan budaya tersebut.

Namun demikian, berapa negara kawasan Timur Tengah sudah banyak yang sudah menjadi negara modernis dan penyumbang peradaban modern berbasiskan kesetaraan manusia.

Terutama negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar dan Kuwait sudah mulai tercipta budaya penghormatan dan pelindungan profesi pekerja domestik secara meluas.

Masih adanya pelaku berbudaya kolot ditemukan di lapangan, hal ini tidak lepas dari faktor permainan kotor dimulai dari hulu, yaitu dari Indonesia sendiri.

Pelarangan PMI sejak 2015 atas hak manusia bekerja di sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah semakin memperburuk keadaan. Praktik penempatan PMI ilegal semakin melemahkan pelindungan PMI yang sebenarnya bisa dicarikan solusi yang bijak.

Ironisnya lagi, solusi kebijakan pemerintah berupa SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) ke Arab Saudi hanyalah produk untuk melegalkan penempatan PMI untuk dimonopoli oleh satu kelompok asosiasi.

Sistem SPSK dibangun dengan budaya lama yang jauh dari standar baru pekerja domestik dunia. Sistem SPSK masih terbuka celah besar terjadinya eksploitasi serta perendahan harkat martaba manusia.

Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat, Qatar, dan Kuwait sebagai negara tujuan penempatan PMI domestik terbesar bagi Indonesia, sebenarnya sangat potensial dibangun pelindungan pekerja domestik berstandar global. Penataan dari hulu harus dibersihkan dulu.

Dari kisah Sha Wang ini membuka mata dunia bahwa pekerja domestik adalah profesi yang bisa menyatukan umat manusia di dunia.

Nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan, saling menghargai dan menghormati profesi serta keprofesionalan harus menjadi budaya dunia dalam membangun peradabannya.

Bagaimana pun, pekerja domestik merupakan kebutuhan dunia yang tidak bisa dinafikan dalam kegiatan sehari-hari manusia. Terutama bagi orang-orang berekonomi maju dan memiliki kesibukan pekerjaan di luar rumah sangat membutuhkan pekerja domestik.

Pekerjaan sektor domestik tidak bisa digantikan oleh kecerdasan buatan manusia seperti robot AI (Artificial Intellegence) secanggih apapun. Karena robot AI tidak memiliki jiwa dan naluri kemanusiaan.

Untuk bisa terpenuhi kebutuhan pekerja domestik tersebut, dunia sudah saatnya mengubah mindsetnya. Tidak ada lagi budaya dalam peradaban manusia bahwa pekerja domestik merupakan pekerjaan rendahan.

Perjuangan terciptanya budaya kesetaraan dan penyunjungan harkat martabat profesi pekerja domestik mesti terus dibentuk dalam peradaban manusia.

Perjuangan kesejahteraan dan kualitas pelindungan atas hak-hak pekerja domestik secara komprehensif harus terus ditingkatkan dari masa ke masa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com