JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin karena masih ada anggota kepolisian yang kedapatan menjadi bekingan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan organ tubuh manusia, dalam hal ini ginjal.
Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas Poengky Indarti menanggapi satu dari 12 tersangka sindikat perdagangan ginjal yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," kata Poengky kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi kejahatan kemanusiaan itu.
Baca juga: Laporan PPATK, Ada Kasus Perdagangan Orang yang Nilainya Capai Rp 90 T di Sumut
Ia berharap agar anggota polisi berinisial Aipda M itu bisa diproses hukum dan dijatuhi hukuman maksimal.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," imbuh dia.
Di sisi lain, Kompolnas mendorong agar kepolisian bisa memecat pelaku agar menjadi pelajaran untuk anggota polisi lainnya.
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," imbuh Poengky.
Baca juga: Polisi Gagal Selamatkan Korban Jual Beli Ginjal di Kamboja: Birokrasinya Sulit
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Oknum polisi dan petugas imigrasi termasuk dari 12 orang yang ditangkap.
Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.
Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.