JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar anggota kepolisian berinisial Aipda M dipecat karena terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pemecatan tersebut diperlukan agar tidak memberikan dampak buruk terhadap institusi Polri
"Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenakan sanksi pemecatan," kata Poengky kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," ujarnya lagi.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Bakal Pidanakan Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal
Di sisi lain, Kompolnas juga meminta agar Aipda M bisa diproses hukum dan dijatuhi hukuman maksimum.
Terlebih, Aipda M merupakan aparat penegak hukum yang bisa dikenakan hukuman tambahan.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," kata Poengky.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja. Mereka juga mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangkap, Polisi: Diduga Sudah Lama Beroperasi dan Bukan Satu-satunya
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Oknum polisi dan petugas imigrasi ikut ditangkap Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi.
Hengki mengatakan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat. Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Dalam kasus ini, Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.