Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenhub Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di DJKA

Kompas.com - 21/07/2023, 14:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub) Novie Riyanto mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Novie sedianya dijadwalkan menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA

Selain itu, penyidik juga memanggil pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Namun, kedua saksi itu tidak hadir tanpa memberikan informasi kepada penyidik.

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar kedua saksi itu bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” tutur Ali.

Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pemanggilan Sekjen Kemenhub.

Dia menambahkan, Kemenhub pun mendukung upaya pemberantasan korupsi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Namun demikian, dalam pemanggilan tersebut, pihak Sekjen Kemenhub tidak bisa hadir dan telah mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang.

"Pada tanggal 19 Juli 2023 Sekjen telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan,: kata Adita.

Sebelumnya, KPK memanggil Menhub Budi Karya Sumadi untuk menjadi saksi dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Jumat (14/7/2023). Namun, Budi tidak hadir karena sedang meninjau transportasi di luar kota.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat petinggi di Kemenhub yang menerima suap dari para tersangka.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA

Adapun para tersangka itu adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Baca juga: Pelintasan KA Stasiun Pasar Minggu Akan Ditutup, KAI: Masih Tunggu Pemkot dan DJKA

Selain itu, beberapa waktu sebelumnya KPK juga telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Dari upaya penggeledahan itu tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.

“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com