Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Akan Ada 2 Jalur Pendidikan Dokter Spesialis, lewat Universitas atau Kolegium

Kompas.com - 18/07/2023, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan dua jalur pendidikan dokter spesialis, yakni berbasis perguruan tinggi atau kolegium.

"Di undang-undang yang baru, di mana jalur pendidikan dokter spesialis nanti akan ada dua. Satu yang berbasis universitas, satu yang berbasis kolegium dilakukan di rumah sakit," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Budi Gunadi mengaku, ia sudah membahas rencana ini dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbud Ristek dapat dilakukan dalam bentuk riset dan pengembangan maupun pengajaran.

"Jadi teman-teman di Kemendikbud bisa bekerja di rumah sakit pendidikan," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Lebih lanjut, Budi Gunadi mengklaim bahwa sistem ini sudah berlaku di banyak negara.

"Best practices-nya di dunia untuk pendidikan dokter spesialis dilakukan oleh kolegium dan berbasis di rumah sakit, bekerja sama dengan perguruan tinggi, tapi dilakukan oleh kolegium berbasis rumah sakit," ujar Budi Gunadi.

Dengan demikian, para dokter yang mengikuti pendidikan spesialis nantinya tidak harus mengeluarkan biaya ke fakultas kedokteran.

"Jadi enggak ada di dunia, pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke Fakultas Kedokteran," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur bahwa program pendidikan dokter spesialis-subspesialis hanya dapat dilakukan oleh fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran.

Namun, undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan mulai berlakunya UU Kesehatan yang baru.

Baca juga: UU Kesehatan Batasi Masa Berlaku STR Dokter dan Nakes Asing Maksimal 4 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com