Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dizalimi, Anas dan PKN Diingatkan Masih Punya "PR" Jelang Pemilu

Kompas.com - 16/07/2023, 12:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana korupsi proyek P3SON Hambalang yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, dinilai perlu fokus terhadap pekerjaan rumah buat memastikan partainya lolos ambang batas parlemen pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Anas menilai putusan MA yang mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok sebagai bentuk kezaliman.

Dengan pencabutan hak politik itu, Anas tidak dapat maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, dengan terpilihnya Anas menjadi Ketua Umum PKN seharusnya membuat dia dan partainya menerapkan semangat antikorupsi dan tata kelola yang baik, dan bukan melontarkan tuduhan.

"Secara internal mestinya terpilihnya Anas sebagai Ketum dapat menjadi momentum perbaikan PKN untuk lebih hati-hati dalam berpolitik anggaran agar tak terulang kejadian yang ia alami ke kader-kadernya," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Akan tetapi, kata Agung, dengan pernyataan Anas yang merasa dizalimi karena hak politiknya dicabut karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek P3SON Hambalang justru bisa berbalik menjadi sentimen negatif bagi dirinya dan PKN.

Apalagi PKN juga diprediksi oleh sejumlah lembaga survei bakal kesulitan mencapai ambang batas parlemen dengan meraup 4 persen suara, di tengah persaingan dengan partai-partai politik lain.

"Bila respon yang diberikan malah sebaliknya, justru perihal ini bisa memunculkan disinsentif elektoral bagi PKN yang saat ini masih berjuang keras memenuhi parliamentary threshold, setelah banyak hasil survei kredibel menempatkan partai ini belum memiliki elektabilitas optimal," ucap Agung.

Agung juga menilai pernyataan Anas seolah sebagai wujud sikap menantang terhadap keputusan hukum Mahkamah Agung, sekaligus partai tempat dia bernaung sebelumnya, Partai Demokrat.

Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya


"Secara eksternal pernyataan Anas bisa dibaca sebagai 'sinyal perang' kepada sistem peradilan (hukum) kita sekaligus ke Partai Demokrat yang dianggap sebagai biang penyebab ia dihukum," ucap Agung.

Sebelumnya diberitakan, Anas merasa dizalimi karena akibat pencabutan hak politik selama 5 tahun membuat dia tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.

Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Singgung Pidato Jeddah SBY sebagai Ekspresi Kezaliman di Depan Kader PKN

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com