Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato Politik di Monas, Singgung Soal Keadilan

Kompas.com - 15/07/2023, 13:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKNAnas Urbaningrum, memberikan pidato politik di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam pidatonya, mantan terpidana kasus korupsi Hambalang ini menyinggung soal keadilan. Menurutnya keadilan merupakan mahkota dari hukum.

"Kita semua dituntut untuk setia menjadi patriot-patriot Indonesia, patriot-patriot bangsa, patriot-patriot masa depan nusantara yang lebih baik, dan itu mahkotanya adalah keadilan," ujar Anas.

"Kalau di sini ditulis mahkota hukum adalah keadilan itu artinya adalah hukum yang tegak tetapi keadilan roboh maka sesungguhnya hukum itu roboh dengan sendirinya. Hukum yang ditegakkan tanpa mempertimbangkan asas keadilan bahkan melecehkan asas keadilan itu adalah hukum yang secara yuridis dan sosial sesat," jelasnya.

Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Anas Siap Digantung di Monas

Anas pun memberikan pesan bahwa setiap usaha untuk menegakkan hukum tidak boleh melupakan nilai dasar keadilan.

Utamanya untuk Indonesia, keadilan menjadi sangat penting untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

"Karena mahkota hukum adalah keadilan maka mahkota Indonesia hari ini ke depan dan sampai kapanpun tidak boleh lepas dari nilai keadilan," jelas Anas.

"Karena kalau mahkota Indonesia yang sedang kita bangun bersama dibangun oleh pemerintah, dibangun oleh seluruh potensi bangsa ini kemudian abai terhadap keadilan maka sesungguhnya kita tidak sedang membangun Indonesia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politikus Partai Demokrat yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang.

Baca juga: Anas Urbaningrum Resmi Diangkat Jadi Ketua Umum PKN

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengurusi.

Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.

Baca juga: Meski Hak Anas Jadi Pejabat Publik Dicabut, PKN Tetap Angkat Jadi Ketua Umum

"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya

Dari "nyanyian" Nazaruddin. KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat. Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com