Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polemik Pemberhentian Endar Disetop, Jubir KPK: Dia Sudah Jadi Insan KPK Lagi

Kompas.com - 12/07/2023, 15:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro diakhiri.

Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dimintai penjelasan mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang berharap Endar mendapatkan jabatan di Polri Agustus mendatang.

Ali mengatakan, persoalan Endar sebaiknya diakhiri karena ia sudah kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya kira persoalan itu harus kita akhiri ya, saat ini Pak Endar sudah kembali menjadi insan KPK," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: KPK Bantah Kembalinya Endar Terkait Hasil Banding ke Presiden Jokowi

Ali meminta semua pihak menatap ke masa depan pemberantasan korupsi dan bagaimana tindakan itu harus dilakukan bersama-sama.

Menurut Ali, semua pihak, baik aparat penegak hukum, media massa, maupun masyarakat luas berperan dalam memberantas korupsi.

Ali juga menyatakan, KPK akan terus membangun sinergi dengan penegak hukum lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan masyarakat.

"Harapan kita semua tentunya semua proses penanganan perkara, proses pemberantasan korupsi berjalan kembali ke depan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Endar Priantoro Bakal Kembali Lagi ke Polri, Dapat Jabatan Baru

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan, KPK menghormati komitmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai posisi penarikan Endar pada Agustus mendatang.

Alex berharap, Endar akan mendapatkan jabatan di Korps Bhayangkara sehingga posisi Direktur Penyelidikan KPK kembali kosong dan dapat diisi oleh peserta yang mengikuti seleksi terbuka.

"Kami menghormati Kapolri atas komitmen Kapolri bahwa semoga, mudah-mudahan, ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

“Bulan Agustus ketika ada proses rotasi ataupun mutasi atau promosi di kepegawaian Saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri,” ujar dia.

Sebelumnya, lima pimpinan KPK disebut menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna membahas pengembalian Endar.

Pelaksana Tugas (Pld) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam pertemuan itu, pimpinan lintas lembaga dan kementerian tidak hanya membicarakan persoalan Endar.

“Pimpinan tidak hanya Pak Firli ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Namun, Endar dikembalikan ke jabatannya setelah Sekjen KPK menerbitkan SK pengangkatan kembali pada 27 Juni lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com