Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jadi Broker Ekspor Impor, Andhi Pramono Kantongi Rp 28 M

Kompas.com - 09/07/2023, 10:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya masuk bui meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejak 15 Mei lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi bukti bahwa Andhi menerima uang Rp 28 miliar.

Uang itu diperoleh Andhi dengan cara memainkan peran sebagai broker atau perantara dan memberikan rekomendasi untuk perusahaan ekspor impor selama 10 tahun.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023) kemarin. 

Baca juga: Apesnya Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK, Bermula dari Hidup Glamor Putrinya di Medsos

Karir Andhi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dimulai pada 2012 sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.

Peran sebagai broker dan pemberian rekomendasi untuk para pengusaha itu dilakukan Andhi dengan memanfaatkan jabatannya selaku PPNS maupun pejabat Eselon III di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam memerankan peran sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir guna mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu hendak dikirim ke negara lain di Asia Tenggara antara lain, Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” tutur Asep.

Sementara itu, pemberian rekomendasi oleh Andhi kepada para pengusaha diduga menyalahi aturan kepabeanan.

Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai

Di antaranya akibatnya adalah para pengusaha yang mengantongi izin ekspor impor tidak kompeten.

Karena perbuatannya ini, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Ia dijerat dengan Pasal melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).

 

Cuci uang beli berlian hingga rumah

Selain disangka menerima gratifikasi, Andhi juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka dugaan TPPU sudah diumumkan KPK sejak 12 Juni lalu, saat penyidikan gratifikasi bergulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com