JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya masuk bui meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejak 15 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi bukti bahwa Andhi menerima uang Rp 28 miliar.
Uang itu diperoleh Andhi dengan cara memainkan peran sebagai broker atau perantara dan memberikan rekomendasi untuk perusahaan ekspor impor selama 10 tahun.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023) kemarin.
Baca juga: Apesnya Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK, Bermula dari Hidup Glamor Putrinya di Medsos
Karir Andhi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dimulai pada 2012 sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Peran sebagai broker dan pemberian rekomendasi untuk para pengusaha itu dilakukan Andhi dengan memanfaatkan jabatannya selaku PPNS maupun pejabat Eselon III di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam memerankan peran sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir guna mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu hendak dikirim ke negara lain di Asia Tenggara antara lain, Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” tutur Asep.
Sementara itu, pemberian rekomendasi oleh Andhi kepada para pengusaha diduga menyalahi aturan kepabeanan.
Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai
Di antaranya akibatnya adalah para pengusaha yang mengantongi izin ekspor impor tidak kompeten.
Karena perbuatannya ini, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Ia dijerat dengan Pasal melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain disangka menerima gratifikasi, Andhi juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka dugaan TPPU sudah diumumkan KPK sejak 12 Juni lalu, saat penyidikan gratifikasi bergulir.