Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan, Kendaraan dari Negara Terjangkit Wabah Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan

Kompas.com - 12/07/2023, 14:06 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru juga mengatur soal kendaraan yang tiba dari negara yang terjangkit wabah atau penyakit tertentu yang bisa menular di masyarakat.

Aturan itu terkandung dalam sejumlah pasal, mulai dari Pasal 359 hingga Pasal 367. Kemudian, sanksi pidananya diatur pada Pasal 443 dan Pasal 444.

Pada Pasal 363 Ayat (1) disebutkan bahwa nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara harus memberikan informasi bila ada penumpang yang sakit atau meninggal karena diduga kuat terjangkit penyakit yang bisa menimbulkan wabah di masyarakat.

Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian, Pasal 363 Ayat (2) memaparkan bahwa informasi tersebut bisa diberikan pada petugas karantina kesehatan dalam bentuk dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat.

Sementara itu, Pasal 363 Ayat (3) berisi larangan bagi nakhoda, kapten penerbang, maupun pengemudi kendaraan lain untuk menurunkan dan menaikkan penumpang serta barang tertentu tanpa mengantongi surat persetujuan dari kementerian yang mengurusi bidang kesehatan.

Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah

Terdapat konsekuensi pidana jika para pengendara transportasi dari negara yang terjangkit wabah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (3). Hal itu diatur dalam Pasal 443 yang berbunyi:

Nakhoda kapal, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com