Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Hartono
Penulis Lepas dan Peneliti

Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute

Revisi UU Desa Belum Menjawab Kebutuhan Rakyat Desa?

Kompas.com - 12/07/2023, 13:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam UU desa bertaburan diksi yang memuliakan partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan rakyat. Bahkan, agar pembangunan desa bisa partisipatif alias bottom-up, diciptakan pirantinya: Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (untuk menyusun RPJM Desa).

Namun, kenyataan bertitah lain: implementasi UU Desa masih mengidap penyakit top-down dan teknokratisme.

Faktanya, ada lebih dari 60 regulasi (dan perubahannya) yang bersumber dari pemerintah pusat, baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB), yang berusaha mendikte pembangunan desa.

Model pembangunan yang top-down seringkali menghasilkan kebijakan ataupun infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan konkret dan mendesak dari warga.

Model pembangunan yang top-down juga selalu melihat masyarakat desa sebagai komunitas homogen, sehingga tawaran kebijakannya memunggungi kekhasan budaya maupun tradisi masyarakat desa.

Selain itu, model pembangunan yang minus partisipasi itu menciptakan ruang lebar untuk misalokasi anggaran, mark-up, kegiatan atau program fiktif, pemotongan anggaran, dan lain-lain.

Catatan bersama Kementerian PPN/Bappenas, Bank Dunia dan Kompak pada 2018 menemukan hanya 46 persen infrastruktur yang didanai dana desa sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kemudian, hanya 30 persen yang dianggap sangat baik dalam hal fungsionalitas oleh pengguna dan hanya 50 persen proyek yang memiliki desain yang sesuai dengan pengguna.

Lebih miris lagi, dari 165 proyek tingkat desa yang dikaji dalam laporan itu, sebanyak 60 persen tidak memiliki dokumen perencanaan dan desain yang diperlukan, sementara 45 persen tidak memiliki gambar desain sama sekali.

Selain soal pembangunan yang top-down, implementasi UU desa juga terbelenggu oleh relasi sosial parasit warisan feodalisme bernama patron-klien.

Relasi patron-klien memungkinkan segelintir elite desa (patron), yang terkadang juga menjadi pejabat dan tokoh desa, membangun hubungan timbal balik yang bersifat hierarkis dan dikotomis dengan masyarakat desa yang menjadi pendukungnya (klien).

Dalam hubungan itu, elite yang bertindak sebagai patron menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk memberikan perlindungan atau manfaat kepada klien yang status sosialnya lebih rendah. Sebagai imbal baliknya, klien memberi dukungan personal dan politik kepada sang patron.

Hubungan patron-klien itu menciptakan ketergantungan pada klien, sehingga mereka tidak bisa bertindak sebagai warga desa yang punya sikap politik mandiri untuk memperjuangkan kepentingannya maupun berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Revisi UU Desa belum menjawab persoalan

Isu-isu besar yang berusaha dimenangkan dalam orkestra politik DPR untuk merevisi UU Desa belum menyentuh ke persoalan mendasar UU Desa dan pembangunan desa.

Proposal perpanjangan jabatan kades ibarat pekerjaan menjaring angin. Sebab, persoalannya bukan pada kurangnya masa jabatan Kades, melainkan soal paradigma pembangunan yang usang dan rendahnya partisipasi warga desa dalam pembangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com