Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Cantumkan 9 Syarat Dokter Asing Praktik di Indonesia

Kompas.com - 11/07/2023, 20:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur tentang 9 persyaratan praktik dokter asing lulusan luar negeri.

Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 248 draf UU Kesehatan yang diterima pada Selasa (11/7/2023).

Dalam Ayat (1) dijelaskan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

"Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, Konsil, dan Kolegium," demikian isi Ayat (2) Pasal 248.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Hapus Anggaran Wajib Bidang Kesehatan, Soroti soal Transparansi

Menurut Ayat (3), evaluasi kompetensi yang dimaksud meliputi: penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

Lalu pada Ayat (4) disebutkan, penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

"Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi," demikian isi Ayat (5).

Dalam ayat (6) disebutkan, penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.

Menurut ayat (7), hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten.

Baca juga: CISDI Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Kesehatan

Lantas pada ayat (8) disebutkan, dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Ayat (9).

Sedangkan dalam Pasal 249 disebutkan, tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional

Akan tetapi, menurut Pasal 250, seluruh peraturan di dalam Pasal 248 dikecualikan bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri dengan kondisi tertentu, yakni:

a. lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 tahun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan surat
keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan; atau

b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 tahun di luar negeri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com