JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pihaknya masih belum menyelidiki terkait adanya temuan soal ratusan rekening yang diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan enam nama yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (terkait rekening Panji). Yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: PPATK Proses Temuan 256 Rekening Panji Gumilang dengan 6 Nama Berbeda
Diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap ada 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menyita semua rekening terkait dengan Panji Gumilang.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah, Kamis.
Baca juga: Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, PPATK: Jumlahnya Masif dan Besar Sekali!
Panji Gumilang memang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus terkait Panji Gumilang itu disebut akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Atas dua kasus itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Baca juga: Hari Ini, 4 Eks Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.