JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 256 rekening diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses pendalaman terkait rekening tersebut juga terus dikoordinasikan secara intensif dengan penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang.
“Masih dalam proses ya. Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Namun, Ivan belum mau bicara banyak terkait proses pendalaman yang dilakukan PPATK tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda
Ivan hanya memastikan bahwa PPATK melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya belum memiliki informasi yang bisa disampaikan ke publik terkait kasus Panji Gumilang.
Menurutnya, setiap perkembangan hasil analisa PPATK akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Belum (ada perkembangan). Hasil Analisis yang kami lakukan nanti disampaikan kepada APH,” ujar Natsir.
Baca juga: Mahfud Sebut PPATK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan di Rekening Panji Gumilang
Untuk diketahui, temuan Panji Gumilang memiliki 256 rekening tersebut awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Kasus terkait Panji Gumilang tersebut dikatakan juga telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Selain Penistaan Agama, Polri Juga Temukan Indikasi Ujaran Kebencian Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.