Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 4 Eks Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kompas.com - 06/07/2023, 12:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Kamis (6/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, beberapa saksi yang diperiksa adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan, baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita (periksa)," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023)..

"Kemudian, dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," ujarnya lagi.

Baca juga: PPATK Proses Temuan 256 Rekening Panji Gumilang dengan 6 Nama Berbeda

Menurut Djuhandhani, keempat saksi itu diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Namun, Djuhandhani tidak bisa mengungkapkan identitas para saksi tersebut.

Sementara itu, menurutnya, ada sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan di Indramayu.

"(Yang) Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," katanya.

Baca juga: Selain Penistaan Agama, Polri Juga Temukan Indikasi Ujaran Kebencian Panji Gumilang

 

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi adanya tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang.

Kedua kasus tersebut diakatakan sudah naik ke tahap penyidikan dan akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

Namun, Bareskrim belum mengumumkan tersangka dalam dua kasus tersebut.

Sementara itu, atas dua dugaan kasus yang menjeratnya, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Baca juga: Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, PPATK: Jumlahnya Masif dan Besar Sekali!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com